5 Fakta Video Asusila Pria-Wanita Berbaju Adat Bali, Hubungan Sebatas Teman, Motif Bersenang-senang

Kasus video pria dan wanita berbaju adat Bali berbuat asusila dalam mobil berhasil terungkap. Pemeran dalam video asusila tersebut berhasil diamankan oleh Polda Bali. Faktanya, pria dan wanita dalam video bukanlah sepasang kekasih.

Hubungan keduanya sebatas teman yang saling kenal lewat media sosial Twitter. Sementara motif melakukan hubungan intim dalam mobil untuk bersenang senang. Berikut fakta fakta kasus video pria dan wanita berbaju adat bali berbuat asusila dalam mobil dihimpun dari dan Kompas.com, Jumat (23/9/2022):

Rekaman diunggah sebuah akun Twitter dan akhirnya viral. Pada rekaman memperlihatkan pria dan wanita tengah beradengan dewasa dalam sebuah mobil. Keduanya sama sama mengenakan pakaian adat Bali.

Pria dan wanita ini bahkan berhubungan layaknya suami istri dalam mobil yang sedang berjalan. Setelah viral dan membuat masyarakat resah, polisi turun tangan mengusut kasus video asusila ini. Identitas pemeran video asusila ini berhasil terungkap setelah polisi mengamankan keduanya.

Diketahui si pemeran pria berinisial IMMDI (28), pria asal Denpasar, Bali. Sementara si wanita berinisial DNL (28), asal Bogor, Jawa Barat. Keduanya diamankan pada waktu dan lokasi berbeda.

NDL ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu 17 September 2022 di Jakarta. IMMDI diamankan pada Rabu 21 September 2022. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, video asusila direkam IMMDI dan NDL pada 1 September 2022.

Saat itu keduanya berada dalam perjalan pulang setelah mengikuti upacara adat melukat dari Pura Tirta Empul. Satake mengungkap, motif kedunya merekam aksinya untuk bersenang senang. "Itu (video) tidak diperjualbelikan. Ini direkam kemudian di share di grup Twitter. Ya ini seperti bernafsu lah," kata dia.

IMMDI dan NDL berbuat asusila atas dasar suka sama suka. "Mereka adalah teman. Hubungannya adalah teman," sambung Satake. Kini IMMDI dan NDL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Mereka dijerat pasal UU ITE dan UU Pornografi. "Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun, dan dendanya Rp 6 miliar,” jelas Satake. IMMDI di hadapan polisi dan wartawan mengaku apa yang ia lakukan adalah salah.

Dirinya juga meminta maaf karena saat membuat video mengenakan pakaian adat Bali. "Mohon maaf yang sebesar besarnya atas tindakan yang saya lakukan karena atribut yang saya gunakan itu telah saya nodai dengan perbuatan itu," kata IMMDI. IMMDI menyebut, perkenalan dengan NDL berawal dari Twitter pada bulan Agustus 2022.

Komunikasi kedunya berlanjut dan menjadi teman berstatus friends with benefits (FWB). Hingga akhirnya memutuskan bertemu berujung dengan membuat video tak senonoh dalam mobil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kiyai Said Aqil Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Next post Polisi Kirim Surat Panggilan ke Rizky Billar Soal Laporan KDRT Lesti Kejora, Tapi Belum Ditanggapi